AFTA (ASEAN Free Trade Area)
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
Ketika
persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota,
iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada
1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat
pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA
untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk
memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
Tujuan
1)
Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia
melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN
2) Menarik investasi asing langsung ke ASEAN
3) Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema "Common Effective Preferential Tariff" (CEPT).
Anggota ASEAN memiliki pilihan untuk mengadakan pengecualian produk dalam CEPT dalam tiga kasus:
-Pengecualian sementara
-Produk pertanian sensitif
-Pengecualian umum (Sekretariat ASEAN, 2004)
ASEAN Plus 3
ASEAN
Plus Three (APT) atau Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah
kerjasama antara lain paling menonjol di bidang keuangan terdiri dari 10
anggota ASEAN plus China, Jepang dan Republik Korea. sejak tahun 1997
pada saat kawasan Asia sedang dilanda krisis ekonomi. Dalam periode 10
(sepuluh) tahun pertama 1997-2007 mekanisme dan pelaksanaan kerja sama
APT didasarkan kepada Joint Statement on East Asia Cooperation. KTT APT
pertama berlangsung pada Desember 1997 di Kuala Lumpur.
WTO (World Trade Organization)
Organisasi
Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization)
adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang
mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a).
Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan
setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan
internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang
bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
WTO merupakan
pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade
Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan
Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO,
2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini
adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi
ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan
memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga
pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada
negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO
memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun
kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya.
Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada
negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting.
Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO.
Privatisasi
yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit
untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga
penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah
cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara
tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara
tersebut dapat terkena sangsi ekonomi oleh WTO. Negara-negara yang tidak
menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak
dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO
tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah
rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang,
Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan
keputusan.
Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya
dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa
menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat
yang diberi nama “Green Room.” Green Room ini adalah kumpulan
negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2
tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki
kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya.
Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk
pengambilan keputusan.
Hubungannya dengan Strategi Nasional adalah :
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat
jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang.
Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan
menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral;
strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan
melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,
baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi
ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang
berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu
wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan
otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka
kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999
secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan UU Nomor 25
Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada
daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri
dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Kebijakan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti
pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa
hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan
sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi
tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang
ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan
pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan
pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas
desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas
beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas
pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang
menugaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar